Umroh Dalam Al-Qur’an
إِنَّ الصَّفَا وَ الْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا.. (البقرة : 158)
Sesungguhnya Shafa dan Marwah (adalah) termasuk syi’ar (agama) Allah. Maka siapa yang melaksanakan (ibadah) haji atau ‘umroh, tidaklah dosa baginya berthawaf di antara keduanya
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menyebutkan, bahwa Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Ashim bin Sulaiman ia berkata : Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tentang (sa’i di antara) Shafa dan Marwah. Beliau menjawab : Kami berpandangan bahwa hal itu merupakan perbuatan di masa jahiliyah. Ketika Islam berkembang, kami menahan diri untuk melaksanakan (sa’i) di antara keduanya. Lalu turunlah firman Allah di atas.
Imam As-Suyuthi dalam Addurul Mantsur fit Tafsir bilma’tsur menyebutkan banyak asbabun nuzul (latarbelakang turunnya ayat) tersebut, di antaranya diriwayatkan oleh Imam Hakim dan dishahkan oleh Mardawaih, dari ‘Aisyah ra ia berkata : Ayat ini turun terkait dengan sikap orang-orang Anshar di masa jahiliyah. Jika mereka ihram, tidak halal bagi mereka thawaf (sa’i) di antara Shafa dan Marwah. Ketika kami datang ke Madinah, mereka sampaikan hal itu kepada Rasulullah Saw. Lalu turunlah ayat ini.
Dari latar belakang dan muatan ayat 158 surah Al-Baqarah tersebut dapat diambil pelajaran:
- Orang-orang Madinah (Yatsrib) sebelum Islam enggan mengikuti budaya paganisme (penyembah berhala) yang sesungguhnya bukan ajaran asli yang dipegangi penduduk Makkah yang menyatakan diri sebagai pengikut millah Ibrahim, yang tentu saja penganut tauhid.
- Pada awal Islam, para shahabat juga keberatan datang ke bukit Shafa dan Marwah, karena di sana ada berhala yang disembah masyarakat jahiliyah ketika itu.
- Islam meneruskan tata cara ibadah yang pada awalnya bersumberkan wahyu yang diterima nabi Ibrahim ‘alaihissalam dengan membersihkan noda-noda kesyirikan dan segala penyimpangan yang sifatnya mendatang, bukan asli.
- Thawaf (sa’i) di antara Shafa dan Marwah merupakan syariat Islam yang harus di laksanakan pada ibadah haji dan umroh.