Umroh Dalam Al-Qur’an
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (البقرة/ 2: 196)
Siapa yang (mengambil haji) tamattu’ dengan (melaksanakan) umrah (sebelum) haji, maka ia menyembelih hadyu (qurban) yang mudah (ia dapatkan)..(Al-Baqarah/2:19
Ibnu Katsir dalam tafsirnya Al-Qur’anul Azhim menjelaskan, maksud rangkaian ayat tersebut yaitu kalau sudah tidak ada gangguan dalam pelaksanaan haji dan umroh, baik dari serangan musuh ataupun yang lainnya, maka pelaksanaan haji bias dengan tamattu’ (yaitu menunaikan umroh dulu sebelum pelaksanaan haji), atau haji ifrad (haji dulu baru umrah), atau qiran (menyatukan ihramnya untuk haji dan umroh). Pilihan-pilihan itu dapat diambil ketika suasana aman. Namun bagi yang memilih pelaksanaan umroh lebih dulu sebelum haji, ada kewajiban menyembelih hewan qurban minimal seekor domba.
Imam Al-Auza’I meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiayallahu‘anhu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَبَحَ بَقَرَةً عَنْ نِسَائِهِ وَ كُنَّ مُتَمَتِّعَاتٍ (رواه أبو داود و أبو بكر بن مردويه)
Bahwa Rasulullah Saw menyembelih seekor sapi untuk (dam) bagi isteri-isterinya yang melaksanakan haji tamattu’ (HR Abu Dauddan Abu Bakar bin Mardawaih).
Secarakeseluruhan ayat 196 surah Al-Baqarah memuat pesan sebagai berikut :
- Haji dan umrah sebagai bagian dari ibadah harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
- Ketika ada kendala, baik terkait dengan kondisi individu seperti ada gangguan di kepala sehingga harus terlanggar larangan ihram (mencukup rambut sebelum tahallul), atau kendala kolektif seperti yang dialami Rasulullah Saw dan para shahabat di tahun ke-6 H, tidak dibolehkan masuk oleh penguasa Quraisy ketika itu, maka sembelihlah hewan yang sudah dipersiapkan.
- Dalam kondisi normal, aman dan tidak ada gangguan, umroh yang berkait dengan haji dapat dilaksanakan dengan pilihan :umroh dulu baru haji (tamattu’), haji dulu baru umroh (ifrad), dan disatukan ihram umrah dan haji (qiran). Namun untuk haji tamattu’ ada keharusan menyembelih hadyu (qurban/dam).