Umroh Dalam Al-Qur’an – 3

Umroh Dalam Al-Qur’an

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ  فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (البقرة/ 2: 196)

Siapa yang (mengambil  haji) tamattu’ dengan (melaksanakan) umrah (sebelum) haji, maka ia menyembelih hadyu (qurban) yang mudah (ia dapatkan)..(Al-Baqarah/2:19

 Ibnu Katsir dalam tafsirnya  Al-Qur’anul Azhim menjelaskan, maksud rangkaian ayat tersebut yaitu kalau sudah tidak ada gangguan dalam pelaksanaan  haji  dan umroh, baik dari serangan musuh ataupun  yang  lainnya, maka pelaksanaan  haji  bias dengan tamattu’ (yaitu menunaikan umroh dulu sebelum pelaksanaan  haji), atau  haji  ifrad (haji  dulu baru umrah), atau qiran (menyatukan ihramnya untuk  haji  dan umroh). Pilihan-pilihan itu dapat diambil ketika suasana aman. Namun bagi  yang  memilih pelaksanaan umroh lebih dulu sebelum haji, ada kewajiban menyembelih hewan qurban minimal  seekor domba.

Imam Al-Auza’I  meriwayatkan dari  Yahya  bin  Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiayallahu‘anhu :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَبَحَ بَقَرَةً  عَنْ نِسَائِهِ وَ كُنَّ مُتَمَتِّعَاتٍ (رواه أبو داود و أبو بكر بن مردويه)

Bahwa Rasulullah Saw menyembelih seekor sapi untuk (dam) bagi isteri-isterinya yang melaksanakan haji tamattu’ (HR Abu Dauddan Abu Bakar bin Mardawaih).

Secarakeseluruhan ayat 196 surah Al-Baqarah memuat pesan sebagai berikut :

  1. Haji dan umrah sebagai bagian dari ibadah harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
  2. Ketika ada kendala, baik terkait dengan kondisi individu seperti ada gangguan di kepala sehingga harus terlanggar larangan ihram (mencukup rambut sebelum tahallul), atau kendala kolektif seperti yang dialami Rasulullah Saw dan para shahabat di tahun ke-6 H, tidak dibolehkan masuk oleh penguasa Quraisy ketika itu, maka sembelihlah hewan yang sudah dipersiapkan.
  3. Dalam kondisi normal, aman dan tidak ada gangguan, umroh yang berkait dengan haji dapat dilaksanakan dengan pilihan :umroh dulu baru haji (tamattu’), haji dulu baru umroh (ifrad), dan disatukan ihram umrah dan  haji (qiran). Namun untuk haji  tamattu’ ada keharusan menyembelih hadyu (qurban/dam).

Post Your Comment Here

Your email address will not be published. Required fields are marked *